Penyidik Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Pengungkapan kasus ‘polisi tembak polisi’ berujung kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjabarkan, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.
Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.
Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Polri bergerak lagi untuk lebih mendalami kasus. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Polri akan memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Dia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Dedi menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses demikian pula dengan Irsus yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.
“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.
Polri Tegaskan Tembak Menembak Bharada E Tidak Membela Diri
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” kata Andi.
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi.
42 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi.
Dari jumlah tersebut termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir J, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksi.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.
Periksa Irjen Ferdy Sambo
Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Yosua pada Kamis (4/8) besok pukul 10.00 WIB. “(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) jam 10,” kata Andi.
Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan. “Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” terang Andi. (sumber-Merdeka.com)