Seorang Oknum cleaning service diberikan sanksi tegas oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya diduga melakukan pelecehan dengan merekam seorang penumpang yang berada di kamar kecil stasiun Ciamis, Jawa Barat.
Di akun twitter miliknya, Selasa (2/8) pemilik akun @Isfihanyfida bercerita bahwa dirinya mendapatkan pelecehan saat tengah buang air kecil di salah satu toilet. Namun saat itu, diduga ada seseorang yang melakukan perekaman.
Atas apa yang dialaminya itu, dia kemudian melaporkan kepada petugas dan terduga pelaku perekaman langsung diinterogasi. Akhirnya, petugas cleaning service tersebut pun mengaku perbuatannya, dan PT KAI langsung memberikan sanksi tegas.
Terkait kejadian tersebut, Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan kejadian tersebut dialami oleh penumpang kereta api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen.
“Dia sampai ke stasiun Ciamis, lalu pergi ke toilet. Ketika sedang buang air kecil, dia melihat ada handphone di toilet sebelah yang mengarah ke biliknya,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).
Melihat hal itu, penumpang pun keluar dan berusaha membuka dan memastikan keberadaan orang di dalam toilet sebelah. Namun saat berupaya dibuka, toilet tersebut diketahui dalam keadaan terkunci.
“Kemudian dia menghubungi petugas keamanan di stasiun, bahkan kepala stasiun ikut ke sana. Setelah ditunggu sekian lama, baru pintu toilet itu dibuka. Di dalam toilet itu ada pegawai PT KAI Service yang bekerja sebagai petugas kebersihan,” ungkapnya.
Awalnya, menurut Kuswardoyo, petugas tersebut tidak mengaku perbuatannya melakukan perekaman. Pihaknya juga tidak menemukan bukti perekaman karena petugas itu cukup lama diam di dalam toilet sehingga ada dugaan videonya telah dihapus.
Pihaknya pun kemudian menghadirkan aparat kepolisian dan melakukan interogasi kepada pelaku. akhirnya setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan perekaman di dalam toilet.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Kuswardoyo, korban kepada PT KAI meminta agar pelaku diberikan sanksi tegas.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service. Pelaku juga sudah di-blacklist dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api. Jadi NIK sudah kami blacklist agar tidak menggunakan layanan kereta api,” katanya.
Meski begitu, Kuswardoyo menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menandatangani perjanjian bersama. Korban pelecehan seksual tidak akan menuntut dan melanjutkan kasus tersebut ke ranah kepolisian.
“Namun konsekuensinya, petugas itu diberikan sanksi tegas. Itu sudah dilakukan oleh PT KAI Service. Kami berterima kasih kepada korban yang berani untuk menyuarakan atas apa yang terjadi. Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)