Rampok apotik di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Juanda (21) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat hadiah timah panas dari polisi pada bagian kaki.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan tersangka yang merupakan residivis ditangkap di tempat persembunyiannya, Selasa (2/8) kemarin.
“Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara,” kata Fathir, Rabu (3/8).
Fathir menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 19.38 Wib. Saat beraksi pelaku menggunakan kelewang dan mengancam apotek. “Dia kemudian mengambil ponsel penjaga apotek itu dan kabur,” jelasnya.
Namun, aksi perampokan itu terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bermodal keterangan korban dan kamera CCTV. Akhirnya, polisi menangkap para pelaku dengan hadiah timah panas.
“Pelaku saat ini sudah ditahan. Dia dikenakan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan terjadi,” ungkap Fathir.
Menurut Fathir, ponsel hasil rampokan tersebut telah dijual oleh pelaku. Kemudian, uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.
“Keterangan pelaku ponsel itu sempat dengan harga Rp800.000. Uang itu untuk beli narkoba. Penadah ponsel juga ditangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (sumber-Merdeka.com)