Indra Kenz alias Indra Kesuma akan segera disidang. Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus penipuan model perdagangan Binary Option (Binomo) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (12/8) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan, penyidikan tersangka Indra Kenz akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajagukguk, Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Perdana tanggal 12 Agustus, dengan agenda sidang membacakan dakwaan terhadap saudara IK,” kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (4/8).
Meski begitu, Arief mengaku belum mengetahui pasti apakah sidang kasus penipuan model investasi itu akan menghadirkan Crazy Rich Medan tersebut. “Kita belum tahu (hadir/tidak), tergantung jaksa. Kalau mau dihadirkan juga enggak apa-apa,” jelas Arief.
Sementara untuk majelis Hakimnya akan diketuai oleh Rachman Rajaguguk dengan dua hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot. (sumber-Merdeka.com)