Mabes Polri melontarkan sinyal kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),”kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan irsus bertugas memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman”sambungnya dilansir dari JPNN.com.
Jenderal bintang dua Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu memastikan, seluruh hasil penyelidikan Irsus tersebut bakal disampaikan kepada publik.
“Nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-temen media,”ujar Dedi.
Karena itu, Dedi Prasetyo meminta publik dan semua pihak agar menunggu informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Selain Irsus, kasus tersebut juga akan ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,”tutur Dedi.
Sinyal bakal ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Joshua sebelumnya dilontarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Dalam kasus itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini. Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.
Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Maka artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu.