News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun

Riko by Riko
5 August 2022
in Crime, News
0
Alasan Kemanusiaan, KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Annas Maamun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu resmi berstatus terpidana.

Annas Maamun terlibat suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.

“Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir dari Cakaplah. Jumat (5/8/2022).

Ali mengatakan, JPU KPK menerima putusan hakim tersebut karena dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan. JPU tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Annas Maamun karena sudah berusia 83 tahun.

“Terdakwa sudah berusia sangat lanjut,”kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (28/7/2022, memvonis Annas Maamun dengan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Annas Maamun dalam melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu, telah memenuhi unsur. Suap diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Annas Maamun dalam melakukan perbuatannya, tidak sendirian tapi bersama saksi Wan Amir Firdaus, selaku Asisten II Bidang Pembangunan Setda Provinsi Riau dan Suwarno, Kepala Sub Bagian Anggaran, yang bertugas mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota dewan.

Adapun hal memberatkan bagi Annas Maamun, yakni dirinya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Annas Maamun berlaku sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim, JPU KPK, terdakwa dalam hal ini menerima (putusan),” ucap penasehat hukum Annas Maamun.

Tags: Annas MaamunKorupsiKPKvonis penjara
Previous Post

Kabur 9 Tahun dan Kerap Berpindah, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekanbaru Disergap Polisi di Medan

Next Post

Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari

Next Post
Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari

Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?