Seorang pria berinisial AY ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil di Provinsi Jambi, Kamis (4/8/2022). AY ditangkap diduga mencuri uang perusahaan puluhan juta.
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap setelah petugas kepolisian menerima laporan dari PT Adi Putra Indragiri Tembilahan belum lama ini. Pelaku yang merupakan warga Tembilahan tersebut dilaporkan telah mencuri uang perusahaan kurang lebih Rp50 juta rupiah.
“Ya benar, pelaku diamankan di Jambi Timur, Provinsi Jambi,”kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang,”kata AKP Amru.
Salah satu karyawan langsung mengecek saldo tersebut ke bank. Dan ternyata memang benar bahwa saldo berkurang sekitar Rp50 juta. Karyawan pun dengan sigap memeriksa rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan. Terlihat dalam rekaman, karyawan yang berinisial AY telah mengambil sesuatu di dalam laci lemari pada Kamis (14/7/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari laporan itu keberadaan pelaku pun dilacak dan terpantau berada di Provinsi Jambi. Dari hasil koordinasi bersama polisi setempat pelaku pun akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti 21 lembar fotocopy mutasi rekening koran bank, dan rincian uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh tersangka membeli seuntai gelang emas senilai Rp5,9 juta, dua buah cincin emas senilai Rp2,9 juta, dan uang sejumlah yang digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa rumah kontrakan dan sewa lapak jualan serta digunakan untuk pelunasan hutang.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Amru.