Pelaku pembunuhan sadis di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru berhasil ditangkap pihak kepolisian. Sebelum ditangkap pelaku kabur selama 9 tahun sehingga posisi menatapnya sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, RTS ditangkap saat berada di Kampung Nelayan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022) lalu.
Kasus pembunuhan yang disangkakan kepada RTS terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2013 lalu. Kala itu RTS melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar korbannya dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
“Kasus ini cukup lama pengungkapannya, lebih kurang 9 tahun dikarenakan tersangka ini cukup licin dan berpindah-pindah sehingga penyidik di Polresta Pekanbaru agak sedikit kesulitan untuk menemukan tersangka,” kata Pria Budi melansir dari Cakaplah, Jumat (5/8/2022).
Lanjutnya, kendala terbesar dalam menangkap pelaku karena tersangka selalu berpidah-pindah dari Pekanbaru ke Sumatera Utara dan ia juga telah mengubah identitasnya.
“Motifnya adalah, tersangka marah karena istri dan anaknya dibawa oleh korban tanpa izin beliau, sehingga terjadilah kejadian pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, kasus pembunuhan itu berawal ketika korban BT saat itu membawa istri dan anak RTS dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Hal itu dilakukan karena tersangka dan istrinya sering cekcok dan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal inilah yang membuat korban BT selaku keponakan dari istri pelaku, menjemput anak dan kakaknya itu untuk dibawa ke rumahnya.
Mengetahui hal itu, tersangka segera mengejar istri dan anaknya itu menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, pelaku sempat membeli bensin dan berencana untuk menghabisi adik istrinya itu dengan cara membakarnya.
“Setibanya di TKP di Jalan Indrapuri, disetop kendaraan korban, sama-sama berhenti di sana, kemudian tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung membakarnya,” katanya.
Setelah membakar BT, tersangka langsung kabur tanpa mempedulikan keadaan korban saat itu. Korban sempat dibantu oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban dibawa ke rumah sakit umum, dirawat selama 6 hari, namun korban meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RTS dijerat Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.