Dugaan korupsi tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar, sudah lengkap atau P21. Hal ini diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr Lambok MJ Sidabutar, didampingi Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis, saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan Lambok, dugaan dugaan korupsi tersebut dinyatakan P21 setelah syarat formil maupun materil sudah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dugaan ini, 5 orang yang ditetapkan tersangka korupsi masing-masing RA, IS (mantan Bupati Natuna), HC (mantan Ketua DPRD Natuna), S (mantan Sekda Natuna) dan M (mantan Sekwan DPRD Natuna).
“Pada tahap II nanti, kami akan mempertimbangkan apakah perlu dilakukan atau tidak,” ungkap Lambok.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Lambok, penuntut umum harus mempertimbangkan subjektifitas dan objektif. “Kita tidak boleh tergesa-gesa, karena tersingkir dari batas waktu sesuai dengan KUHAP,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)