Polisi mengungkap kasus pembunuhan di jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire, Papua. Korban berinisial EY (47) PNS perempuan warga Jalan Padat Karya, Nabire.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap suami korban berinisial YW (47) yang juga berstatus PNS. Dia mengakui telah membunuh istrinya karena sakit hati usai mereka cekcok hingga adu mulut.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, kronologi kejadian berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA terkait penemuan mayat perempuan di Jalan Pipit Kampung.
Anggota Polres Nabire langsung melakukan pengecekan dan olah TKP. Hasil pengembangan, korban diduga tewas dibunuh orang terdekat.
“Pelaku yakni suaminya sendiri yang sudah anggota kami amankan,” ujarnya didampingi Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian di Mapolres Nabire, Jumat (5/8/2022).
Seusai melakukan aksinya, pelaku YW hendak mencuci kendaraan di pencucian mobil Jalan Samratulangi, Kabupaten Nabire. Saat itulah dia ditangkap petugas tanpa perlawanan.
“Sebelum pembunuhan, korban dan pelaku bertengkar mulut. Korban lalu keluar rumah menggunakan motor Scoopy, sedangkan pelaku mengikutinya dengan mobil Ayla warna putih sambil membawa balok yang sudah disiapkan,” katanya.
Setelah balok tersebut dimasukkan ke dalam mobil, pelaku memacu mobil dengan kecepatan tinggi untuk mengejar korban. Kemudian pelaku memepet korban di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan.
“Korban yang dipepet terjatuh, lalu pelaku mengambil balok yang sudah dipersiapkan dan memukulkan ke arah kepala belakang korban dua kali. Setelah itu dia mengeluarkan plastik dari saku celananya untuk menutup muka korban,” ucapnya.
Melihat istrinya sudah terjatuh, pelaku kemudian menuju ke motor dan mengambil tas di dalam jok kendaraan. Setelah itu dia pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kami dipersangkakan dengan Primair Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres.