Kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, diduga dibunuh oleh beberapa orang. Tersangka Bharada E terpaksa melakukannya karena tidak bisa menolak perintah atasan. Hal ini diungkapkan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya menembak Brigadir J.
“Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, seperti dilansir dari detikNews Senin (8/8).
Menurut Deolipa, mematuhi perintah atasan seperti yang dilakukan Bharad E adalah hal yang wajar. “Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah,” katanya.
Deolipa juga membenarkan atasan yang memerintah Bharada E untuk menembak merupakan atasan langsungnya.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.
Pelaku Penembakan Lebih dari Satu
Pengacara Bharada E lainnya Muhammad Boerhanuddin membenarkan tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun, Ia mengungkap ada pelaku lain yang menembak Brigadir J setelah Bharada E. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Dia menegaskan pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J lebih dari satu orang. Selain itu, dirinya membantah adanya kejadian baku tembak seperti pernyataan awal yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
3 Tersangka Ditetapkan
Hingga saat ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K. “Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Mahfud Md.
Atas tindakannya, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Sementara, pasal yang disangkakan terhadap K belum diketahui hingga saat ini.
Penetapan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara, Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar kode etik terkait kasus ini telah ditahan di Mako Brimob Polri. (sumber-Detik.com)