News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengakuan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

Riko by Riko
9 August 2022
in Crime, News
0
2 Jenderal Purn Ini Sebut Bharada E Punya Kekuatan Sakti Melebihi Jenderal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bharada E atau Richard Eliezer baru-baru ini menyampaikan soal sosok ‘atasan langsung’ terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah untuk membunuh.

“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara melansir dari Detik. Minggu (7/8).

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,”jelasnya.

Deolipa menjelaskan bahwa Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsungnya untuk membunuh.

“Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” tutur Deolipa.

Menurut Deolipa, Bharada E tidak bisa menolak perintah itu. Bharada E disebut terpaksa patuh.

“Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).

Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.

“Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah,” katanya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni, ajudan Ferdy Sambo, Bharada serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Meko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

 

Tags: bharada eBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
Previous Post

Remaja Ini Bersekongkol dengan Pacarnya untuk Bunuh Sang Ibu, Muak Selalu Diperalat

Next Post

Terkait Korupsi Lahan Sawit, 23 Bidang Tanah Milik Duta Palma Disita Kejagung

Next Post
Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan, Kejagung dan KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Terkait Korupsi Lahan Sawit, 23 Bidang Tanah Milik Duta Palma Disita Kejagung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?