Ricard Fajariadi (26) diringkus Polsek Denpasar Barat, Bali.Satpam tersebut tertangkap tangan memiliki narkoba jenis ganja dan memproduksi cokelat rasa ganja.
Pelaku sehari-hari sebagai satpam di rumah indekos di kawasan Denpasar. Dia ditemukan di rumahnya, Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (5/8) sekitar pukul 13.00 Wita.
Di tempat pelaku kami amankan paket ganja dan juga di kamar pelaku memiliki kekurangan lebih dari sekitar dua liter rendaman batang ganja dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini akan dicampur dengan cokelat lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota, ” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina, Senin (8/8).
Ditangkap saat Terima Paket
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari Surabaya , Jawa Timur, melalui jasa perusahaan ekspedisi ke TKP pada Kamis (4/8). keesokan harinya, polisi melakukan control delivery paket itu. Setelah paket itu diterima, pelaku langsung ditangkap dan digeledah.
Dari penggeledahan itu ditemukan paket itu berisi buntalan lakban warna cokelat. Setelah dibuka didapati daun, batang dan biji ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram.
Kamar pelaku juga digeledah. Petugas menemukan ember warna orange dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dan satu bungkus cokelat dan handphone Realme 8i hitam.
“Untuk pemilik barang itu sendiri oleh yang diakui milik kakaknya, posisinya ada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pulau Sumatera, dan masih warga binaan di sana dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Akibat tindakannya, Ricard dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Merdeka.com)