Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pekerja rumput laut bernama MK (32) warga Nunukan Utara, dengan tuduhan pencurian uang Rp 10 juta dan telepon genggam, Senin (8/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, MK tidak secara langsung melakukan pencurian, namun karena MK menghabiskan uang yang ditemukannya di jalan dan tidak mengembalikan ke pemiliknya, maka ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Dia menemukan tas hitam di jalan, dia buka dan mengambil uang Rp 10.300.000 di dalamnya. Ia habiskan untuk judi online,”ujarnya melansir dari Kompas, Selasa (9/8/2022).
Peristiwa kehilangan uang, dilaporkan Kamis 9 Juli 2022 dengan lokasi di sekitar Jalan Lingkar Nunukan Selatan. Korban melaporkan, saat melintas di jalan Lingkar Pulau Nunukan, ia menggantungkan tas miliknya pada pengait di bagian jok depan motor Yamaha Fino miliknya. Ia baru sadar tas miliknya hilang setelah melewati jalanan tersebut, diduga karena terjatuh.
“Korban sempat melakukan pencarian, menyusuri jalanan yang ia lewati sebelumnya. Tapi tidak menemukan barangnya,”jelas Lusgi.
Isi dari tas hitam yang jatuh dari motor, adalah, uang tunai Rp 10.300.000, 1 unit Hp Realme C 15, 1 buah vapour, 1 buah tas kecil, dan surat-surat penting. Melalui beberapa penelusuran, Polisi kemudian menemukan petunjuk yang mengarah ke MK.
“Senin kemarin, kami amankan MK di sebuah pondok rumput laut di jalan Jamaker Nunukan Barat. Kami temukan barang bukti berupa Hp milik korban, dan uang tunai Rp 202.000, diduga sisa uang milik korban,” jelasnya.
Di hadapan petugas, MK mengakui ia mengambil uang tersebut dan menghabiskannya untuk taruhan judi online. Awalnya, kata Lusgi, MK melintas di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, dan menemukan tas hitam milik korban, tergeletak di jalan.
“Tanpa pikir panjang, MK mengambil uang tunai dan handphone, lalu membuang isi tas lainnya di sebuah kebun, di depan kantor Pekerjaan Umum (PU) Nunukan,” kata Lusgi.