Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mengumumkan hasil penyeledikan timses yang menyatakan bahwa tak ada tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut Sigit penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo sendiri.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Sigit mengatakan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali.
“Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata dia.
Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, “Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka,”kata dia.