Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo.
Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) tetangganya. Sedangkan kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyer.
“Dimana dengan kejadian itu, korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyer motornya,”kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melansir dari iNews, Rabu (10/8/2022).
Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.
Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP. Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun.