News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Selewengkan Bio Solar subsidi, Tujuh Sopir Truk Jadi Tersangka Polda Papua Barat

Almi Fitri by Almi Fitri
10 August 2022
in Crime, News
0
Lukai Warga Pakai Sajam, Empat Gangster Diamakan Polres Metro Jaksel
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tujuh sopir truk sebagai penumpang bio solar bersubsidi dietatpkan Polda Papua Barat sebagai tersangka. Para tersangka diringkus setelah polisi mendalami kasus-kasus penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) subsidi bio solar di SPBU Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dugaan BBM subsidi jenis bio solar dilakukan dengan beragam modus.

Mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, mengantre setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan pelat merah yang sengaja diganti pelat hitam hingga memodifikasi tangki bahan bakar.

“Melalui proses penyelidikan profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai dari pengemudi, pemilik, pihak SPBU, pihak Pertamina, pemeriksaan dari BPH Migas, juga pemeriksaan alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (10/10). /8).

Masing-masing kendaraan adalah RS, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi dump truk merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.

FA pengemudi kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.

Kemudian MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L. Pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M. Pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.

“Ketujuh tersangka saat ini telah melakukan penyitaan dan berkas perkara mereka telah dilengkapi untuk tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ucap Adam.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000 .000. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Krisis Gandum Bisa Picu Kelaparan Dunia

Next Post

Ngeri, Latihan Militer Tiongkok Bikin Gerah Sekutu Barat di Indo Pasifik

Next Post
Ngeri, Latihan Militer Tiongkok Bikin Gerah Sekutu Barat di Indo Pasifik

Ngeri, Latihan Militer Tiongkok Bikin Gerah Sekutu Barat di Indo Pasifik

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?