Tujuh sopir truk sebagai penumpang bio solar bersubsidi dietatpkan Polda Papua Barat sebagai tersangka. Para tersangka diringkus setelah polisi mendalami kasus-kasus penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) subsidi bio solar di SPBU Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dugaan BBM subsidi jenis bio solar dilakukan dengan beragam modus.
Mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, mengantre setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan pelat merah yang sengaja diganti pelat hitam hingga memodifikasi tangki bahan bakar.
“Melalui proses penyelidikan profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai dari pengemudi, pemilik, pihak SPBU, pihak Pertamina, pemeriksaan dari BPH Migas, juga pemeriksaan alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (10/10). /8).
Masing-masing kendaraan adalah RS, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi dump truk merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.
FA pengemudi kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.
Kemudian MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L. Pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M. Pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.
“Ketujuh tersangka saat ini telah melakukan penyitaan dan berkas perkara mereka telah dilengkapi untuk tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ucap Adam.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000 .000. (sumber-Merdeka.com)