Gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih ABG atau dibawah umur, AFN (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota mendekam dalam sel besi Mapolres Dumai.
Tersangka ditangkap pihak kepolisian Polres Dumai, Senin (8/8/2022) setelah orang tua korban (pacar tersangka) yang masih berusia 16 tahun tidak terima dengan perbuatan AFN terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Rabu (10/8/2022) membenarkan adanya pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Pengungkapan bermula saat unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (4/8/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (3/8/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, korban telah dibawa oleh AFN ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN kembali ke rumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban.
Korban mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN.
Atas kejadian tersebut orang tua dan keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut AKP Aris
Diketahui pelaku menyetubuhi korban pada Kamis (4/8/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung yang dilakukan AFN terhadap korban,” terang AKP Aris.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang- Undang,” pungkas AKP Aris Gunadi melansir dari Cakaplah.