Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan misteri pemilik senjata api yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Menurut Kapolri, pistol yang dipakai Bharada Eliezer adalah milik Brigadir Ricky Rizal alis Brigadir RR.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,”kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, yang sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id, Selasa (9/8).
Sebelumnya, polisi menyebut dua jenis pistol dalam kasus itu, yakni Glock 17 dan HS 9.
Selain Irjen Sambo, empat tersangka lain di kasus itu ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.
Peran Para Pelaku Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Komjen Agus menyebut Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,”ujar Agus di Bareskrim Polri, Selasa.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.