Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AA (39) yang sempat membuat onar di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Bali. Dideportasi oleh imigrasi Bali.
Selain mendeportasi bule Rusia itu, imigrasi juga mendeportasi seorang lansia berinisial CGAB (75) asal Negara Belanda dan SAP (55) dari Jerman. Kedua bule tersebut dideportasi karena overstay.
“Orang asing, pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8).
Untuk bule berinisial AA dari Rusia dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011. Yaitu, orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan Perundang-undangan.
AA dianggap meresahkan atau bikin onar sehingga dilaporkan masyarakat Desa Sanur Kauh, Denpasar. Awalnya AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022, kemudian terjadi konflik antara AA dan pemilik penginapan.
Keributan tersebut dipicu karena AA menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan. Sehingga, AA tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan.
Sementara, komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik. Dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan. Namun, AA enggan angkat kaki dari penginapan, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Dengan bantuan aparat kepolisian, yang bersangkutan diboyong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” imbuh Anggiat.
Bule Rusia itu pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari dengan tujuan datang untuk berlibur di Pulau Bali. Izin, tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.
Mantan anggota korps marinir Negara Jerman ini mengaku menjadi seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
Sementara, untuk bule asal Belanda yaitu CGAB diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (Itas) wisatawan miliknya karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia pada Januari hingga September 2021.
Selain itu, CGAB berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 euro atau sekitar Rp25 juta hanya dapat dicairkan sekitar 450 euro atau sekitar Rp5 juta dikarenakan harus membayar utang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda.
Sementara, untuk bule asal Jerman berinisial SAP, adalah pemegang izin kunjungan Visa On Arrival (VoA) yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena telah habis masa berlakunya selama 2 tahun 2 bulan sejak 12 April 2020. Dia beralasan tidak mengetahui informasi dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
“Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun,” ujar Anggiat.
“Dan berdasarkan kebijakan selektif, yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Anggiat menyebutkan, untuk bule berinisial CGAB dan SAP, dideportasi ke negara asalnya yaitu Amsterdam- Belanda dan Berlin-Jerman. Sedangkan, AA karena memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman sehingga AA dapat dipulangkan ke Munich, Jerman.
Ketiga bule itu, diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita, pada Sabtu (9/8) dengan dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Denpasar.
Ketiga bule itu, akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (sumber-Merdeka.com)