Sebarkan foto bugil kekasih karena cemburu, Seorang pemuda berinisial YL (22) asal Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pasrah ketika diamankan aparat kepolisian. YL diamankan anggota Satreskrim Polres Ende, karena menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial N (25).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku YL diamankan di kediamannya. YL ditangkap karena menyebarkan foto bugil sang pacar yang sudah dipacari selama tiga tahun terakhir, karena sakit hati dan cemburu. “YL cemburu karena keberadaan korban dengan laki-laki lain,” katanya, Rabu (10/8).
Kejadian itu berawal pada Minggu (31/7) lalu. Saat itu sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku YL menghubungi korban yang merupakan pacarnya melalui telepon genggam.
Melalui aplikasi video call whatsapp, YL meminta korban berpose bugil. Korban yang sudah cinta pun menuruti permintaan tersebut. YL kemudian mengabadikan momen itu dengan cara tangkapan layar (screenshot), dan menyimpan dalam file ke galeri handphone.
Malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka YL kembali menghubungi korban melalui aplikasi video call whatsapp. Kali ini YL menghubungi karena cemburu korban bersama laki-laki lain.
Karena tersulut emosi, YL langsung menyebarkan foto bugil yang berada di file galeri handphonenya kepada tiga orang teman korban. “Para teman korban kemudian menunjukan foto bugil tersebut kepada korban,” jelas Yance.
Merasa malu dengan beredarnya foto bugil itu, korban langsung membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende. Pihak Satreskrim Polres Ende menindaklanjuti laporan korban tersebut.
“Kita tindak lanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut,” tambah Yance Kadiaman.
Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian memeriksa korban, saksi-saksi serta YL. YL pun mengakui perbuatannya, yang telah merekam foto bugil dan menyebarkan ke beberapa rekan korban. YL juga kini mendekam di sel Polres Ende.
Atas perbuatannya, tersangka YL dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat l1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara pasal 27 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (sumber-Merdeka.com)