Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, NS (63), Rabu (10/8), diamankan Polda Bali. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp26 miliar.
“Tersangka merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan periode 2013-2017,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah ada nasabah LPD Desa Adat Ungasan yang tidak bisa menarik uangnya. Kejadian itu dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 September 2019.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD dari 2013 hingga tahun 2017 atau selama NS menjabat.
Kredit Tidak Sesuai Ketentuan
Dari hasil penyelidikan, NS diduga menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan. Dia ditengarai menggunakan uang secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Modus operandinya, mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman,” ujarnya.
“Nama yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau familinya, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan,” lanjutnya.
Pinjaman yang diberikan tersebut dalam pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang dijalankan oleh pengurus LPD Desa Adat Ungasan, sehingga menimbulkan kredit macet. NS juga melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi pembelian aset perumahan di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Asset proyek perumahan di Desa Tanak Awu dibeli secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global.
Kemudian, investasi pembelian aset di Desa Mertak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset tanah yang dibeli.
“Namun, faktanya ada harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar menggunakan dana LPD yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil. Dalam laporan pertanggungjawaban atas investasi (pembelian asset),” ujarnya.
“Jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan,” tambahnya.
Dalam hal ini, LPD Desa Adat Ungasan total mengalami kerugian Rp26.872.526.963. Berdasar hasil penyelidikan dan semua temuan penyimpangan ini, akhirnya pada Jumat 24 Desember 2021, NS ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dengan mengungkap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa sertifikat hak milik yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, sebanyak 42 dan 3 surat tanah sporadik dengan nilai kurang lebih Rp23.000.000.000 dari pengeluaran untuk investasi sejumlah Rp28.474.077.112. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang Rp80.400.000. Terkait kasus ini, penyidik telah melakukan penyelamatan aset kurang lebih Rp23.080.400.000.
“Tersangka sudah ditahan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk dugaan pelaku lainnya masih kami dalami,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)