News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

MA Bebaskan Syafri Harto Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI

Riko by Riko
11 August 2022
in Crime, News
0
MA Bebaskan Syafri Harto Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU atas vonis bebas Syafri Harto. Putusan ini, menguatkan bahwa Dekan Fisip UNRI tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi.

Pada peradilan tingkat pertama, hakim menilai Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan.

Menanggapi putusan itu, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, MA dikabarkan menolak kasasi tersebut.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9).

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

Salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima salinan putusan perkara dengan Nomor : 786 K/Pid/2022 itu. “Belum menerima salinan putusan,” singkat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara. Di samping itu, JPU juga menuntutnya agar membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebesar Rp10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Kasus ini, sebelumnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Mahasiswi berinisial L itu, membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Tags: MAmahasiswi UnripencabulanSyafri Harto
Previous Post

Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Satu Orang Perempuan

Next Post

Baru Satu Hari Kerja, Satpam Ini Coret Lukisan Seharga 14 M dengan Pulpen, Ini yang Digambarnya

Next Post
Baru Satu Hari Kerja, Satpam Ini Coret Lukisan Seharga 14 M dengan Pulpen, Ini yang Digambarnya

Baru Satu Hari Kerja, Satpam Ini Coret Lukisan Seharga 14 M dengan Pulpen, Ini yang Digambarnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?