Motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terungkap. Motif itu diungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebutkan Sambo menembak kliennya lantaran dendam.
Kendati demikian, dia enggan membeberkan secara lengkap apa latar belakang di balik dendam tersebut.
“Sudah tahu (motifnya), dendam itu,” kata Kamaruddin, dilansir dari Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Alasan tak membeberkan secara lengkap soal motif Ferdy Sambo, Kamaruddin mengaku menyerahkan kepada penyidik tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.
“Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik kan gitu,”kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah timsus melakukan penyidikan intensif dari perkara ini.
Namun, Listyo Sigit hingga saat ini belum membeberkan apa motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus sudah memutuskan, menetapkan suara FS sebagai tersangka,” terang Kapolri Listyo Sigit.
Mahfud MD menyebut bahwa motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin agak sensitif yang mana hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
“Karena itu (motif) sensitif mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa,” Menko Polhukam, Mahfud MD, Selasa (9/8/2022).
Mahfud MD memang belum mengatakan secara gamblang soal motif Ferdy Sambo tegas menghabisi nyawa anak buahnya sendiri, dengan cara memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga tak merinci apa yang dimaksud Mahfud MD dengan menyebut motif pembunuhan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.
Lantas apakah soal asmara atau perselingkuhan mungkin juga soal lain, Mahfud MD hanya mengatakan, hal itu nanti akan disampaikan pihak kepolisian.
“Soal motif itu, biar nanti dikonstruksi hukumnya,”kata Mahfud MD.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pengumuman motif dari pembunuhan yang diduga diperintahkan Ferdy Sambo atas Brigadir J setelah penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri selesai dilakukan.
“Kalau sudah selesai akan disampaikan,” kata Dedi Prasetyo.
Dalam kasus tersebut, Polri sudah menetapkan empat tersangka, mereka Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.