News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

PN Jaksel Hari ini akan Vonis Bos PStore Putra Siregar dan Artis Rico Valentino

Almi Fitri by Almi Fitri
11 August 2022
in Crime, News
0
PN Jaksel Hari ini akan Vonis Bos  PStore Putra Siregar dan Artis Rico Valentino
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilik PStore Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Kamis (11/8) ini akan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pengeroyokan.

Agenda tersebut tercantum pada nomor perkara 481/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara atas perkara dugaan penganiayaan saat berada di kafe terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Tuntutan itu dimintakan jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Sementara dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Bos PStore Putra Siregar bersama-sama dengan Rico Valentino telah didakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

“Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap JPU dalam dakwaannya, Kamis (23/6) pekan lalu.

Di mana dalam dakwaan dijelaskan kejadian di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, terjadi sekitar pukul 03.00 Wib, Rabu 2 Maret 2022. Diawali Nur Nur Alamsyah yang datang bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4.

Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar keduanya saling mengobrol. Namun dari meja 7 Rico Valentino bersama Putra Siregar yang kenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya.

“Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman,” ucap jaksa.

“Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah. Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bikin Onar di Bali, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

Next Post

Tak Bisa Diselamatkan Seorang Penghuni Bengkel di Tangerang Tewas Terpangang

Next Post
Tak Bisa Diselamatkan Seorang Penghuni Bengkel di Tangerang Tewas Terpangang

Tak Bisa Diselamatkan Seorang Penghuni Bengkel di Tangerang Tewas Terpangang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?