Judi online di kawasan perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/8) kemarin. Tak main-main, omzet bisnis haram itu mencapai Rp1 miliar per hari dari total 12 website judi online.
“Hasil penyelidikan bahwa dari komputer di tempat kejadian dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website. Diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar omzet per hari dari seluruh website yang beroperasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8).
Dalam menjalankan operasionalnya, lokasi praktik judi online itu mengamuflase sebagai tempat kuliner. Praktik judi online berkedok restoran itu menggunakan tujuh ruko dalam menjalankan bisnisnya.
“Modusnya warung kuliner, tampak seperti di luar restoran tetapi di bagian dalam lantai satu, dua, dan tiga itu tempat beroperasinya perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan praktik judi itu menggunakan layanan hos web dari luar negeri. Sedikitnya ada 13 domain yang ditemukan berada di luar negeri. Adapun jenis permainan yang ditawarkan oleh situs-situs itu mulai dari judi bola, kasino, togel, dan lainnya.
“Ini modus yang dilakukan para pemain,” jelas Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan lokasi praktik judi online itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial AP. Namun, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangka ini. Kami tertibkan semuanya tanpa terkecuali,” katanya.
Masih kata Tatan, pada saat penggerebekan lokasi perjudian itu polisi tidak menemukan satu pun operator dan pemilik judi online tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Penyidik lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi melakukan analisa terhadap barang bukti yang disita,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)