Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kamis (11/8/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Ust. Suhaidi, dan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan dan Ramos Teddy Sianturi.
Hadir dalam rapat ini Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting beserta jajarannya.
Tujuan dilaksanakannya rapat ini untuk mengetahui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Beberapa hal mengenai anggaran dipaparkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting.
Kemudian, Abdul Kasim menginginkan adanya laporan dari setiap kegiatan yang telah dilakukan.
“Kegiatan Kesbangpol seperti ketertiban Organisasi Masyarakat (Ormas) dan ketertiban masyarakat, yang sudah kita bantu, harus ada laporannya,” pungkas Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau ini.
Sementara itu, Mardianto Manan menyoroti terkait dana hibah untuk Polda Riau. Karena menurutnya dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk hal yang lebih penting.
“Menurut saya ini tidak sesuai. Sementara masih banyak di Kuansing jalan yang rusak. Lebih baik kita gunakan anggaran itu untuk yang lebih penting,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan dari Mardianto Manan, Kepala Badan Kesbangpol Jenri Salmon Ginting menjelaskan bahwa dana hibah untuk Polda itu dilakukan berdasarkan beberapa aturan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pada saat itu masih terjadi pandemi covid-19, maka ada beberapa kegiatan yang terhenti, dan kemudian dilakukan dengan kegiatan vaksinasi,” tutupnya. (ADV)