Sebanyak 45 pekerja migran Indonesia (PMI) dan 13 warga negara asing (WNA) yang akan berangkat Malaysia digagalkan Polres Dumai. Selasa (9/8/2022). Mereka dicekal karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Selain mengamankan 45 PMI di tempat yang sama personel kepolisian juga mengamankan 12 warga Bangladesh dan seorang warga Myanmar yang juga akan dikirim ke Malaysia.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan penyelidikan terkait diamankannya para PMI dan warga negara asing (WNA) yang ditemukan di perkebunan sawit dekat anak sungai yang berada di Kecamatan Medang Kampai tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal 45 PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini tidak memiliki dokumen lengkap dan mereka akui akan masuk ke Malaysia dengan jalur ilegal,”kata AKBP Nurhadi melansir dari Klikmx, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu untuk 12 orang warga negara Bangladesh yang ikut diamankan, mereke memiliki dokumen resmi perjalan mereka namun untuk ke Malaysia mereka juga memilih menggunakan jalur ilegal sehingga ikut diamankan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, untuk warga negara Myanmar yang juga diamankan secara bersamaan dengan 12 warga Bangladesh tersebut merupakan pelarian dari Rudenim Kota Pekanbaru.
“Untuk bisa diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia, baik PMI maupun WNA ini dimintai biaya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta,”terang Kapolres.
Dari pengakuan 58 orang yang kita amankan ini, selama perjalanan menuju ke Dumai hingga berangkat ke Malaysia mereka berkoordinasi dengan salah seorang agen yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon dan saat ini masih kita kembangkan, terang Kapolres.
“Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai untuk penanganan 45 orang PMI dan kantor Imigrasi Kota Dumai untuk penanganan 13 orang WNA yang kita amankan,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, hari ini 45 PMI sudah kita serahkan ke BP2MI untuk proses lebih, sementara 13 WNA juga sudah diserahkan ke Imigrasi Dumai.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kota Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan pihaknya sudah menerima penyerahan 13 warga negara asing asal Bangladesh dan Myanmar dari Polres Dumai, Rabu (10/8/2022) siang tadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar asal mereka. Kita akan ambil tindakan adimistrasi keimigrasian (TAK) atau deportasi. Sementara untuk satu orang warga Rohingnya yang diamankan merupakan pelarian dari Rudenim Pekanbaru dan akan kita lakukan berita acara dan kita serahkan kembali ke Rudenim,” pungkasnya.