Dua remaja di Pekanbaru berinisial AD dan IB ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di hotel Emerald, Pekanbaru. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 5 unit sepeda motor dari hasil pencurian kedua pelaku.
Kapolse Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa tanggal 12 Juli 2022, petugas Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap AD dan IB di rumah AD yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Serta kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari parkiran Hotel Emerald,”kata Dany melansir dari Cakaplah, Kamis (11/8/2022).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 4 unit sepeda motor lainnya yang telah dicuri oleh kedua pelaku.
“Dua pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sembilan 9 TKP di beberapa Hotel yang ada di Kota Pekanbaru,”ungkapnya.
Dany menambahkan, sebelum mencuri, kedua pelaku telah melakukan mapping situasi di Hotel dan mereka mencuri tidak menggunakan Kunci Letter T tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya ke rumah AD.
“Selanjutnya pelaku AD dan IB membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri mereka supaya tidak ketahuan oleh pemiliknya, setelah dirasa aman kemudian pelaku AD dan IB bersama-sama menjualnya dengan harga yang bervariasi sedangkan hasilnya dibagi dua,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AD dan IB, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 pidana dengan hukuman penjara 9 tahun.