AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/8). Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022.
“Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan,” jelas dia.
BACA JUGA:
Ketiga Kalinya, Mantan Dirut Taspen Kembali Kalah di Praperadilan
Taspen Kolaborasi dengan BP Tapera, PNS Kini Bisa Cicil Rumah Sampai Pensiun
Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Kasus
Adapun rincian posisi kasus adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang tidak memiliki rating alias noninvestment grade melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar;
2. Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan tersangka AM selaku Direktur Utama PT PRM telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik;
3. Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life dikarenakan:
a. MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
b. MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.
c. PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Debt Equity Ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal kurang dari satu.
4. Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka HS, sehingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161.629.999.568;
5. Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp750 juta;
6. Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN;
7. Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.786.663.996. (sumber-Liputan6.com)