Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini meminta perlindungan namun tak merespon pendalaman LPSK untuk menetapkan status perlindungan.
Alhasil katanya LPSK belum mendapat keterangan terkait peristiwa pelecehan Istri Sambo tersebut. Karena Putri disebut masih menangis pada asesmen pertama di kediamannya.
“Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan asumsinya, ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti juga kalau kemudian yang dimintai ada sesuatu hal yang mau ditanya ya respons dong,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur sebagaimana melansir dari Detiknews, Kamis (11/8/2022).
Edwin mengaku LPSK tidak mendapat respons yang berarti dari Putri Candarawathi saat asesmen pertama. Hal itu kemudian membuat LPSK bingung dengan kondisinya saat itu.
“Ya bagaimana ya, dalam dua pertemuan kita tidak mendapatkan respons yang berarti ya,”ujar Edwin yang menjawab apakah Istri Irjen Ferdy Sambo tampak antusias.
Berdasarkan pengalaman psikolog dan psikiater LPSK yang dihadirkan pada asesmen pertama, Putri diyakini dalam kondisi yang traumatis. Namun pihak LPSK tak mengerti terkait penyebabnya.
“Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat, bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam. Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan,”tutur Edwin.
“Artinya memang ada situasi traumatis, walaupun kami psikolog, psikiaternya, tidak tahu ini penyebabnya yang mana. Tapi saran dari psikiater kami, ada baiknya segera dilakukan tindakan pengobatan,”imbuhnya.
Edwin menyarankan istri Ferdy Sambo segera mendapat pemulihan mental. Sebab, sudah satu bulan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.
“Jadi sudah lebih dari satu bulan dari pasca peristiwa. Ada situasi yang dilihat oleh psikolog dan psikiater kami berkesimpulan Ibu PC ini harus segera berobat. Berobatnya bukan ke psikolog tapi ke psikiater,” tambahnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Komjen Agung karena tim khusus (timsus) menerapkan Pasal 340 KUHP. Sehingga, laporan tersebut dinilai kecil kemungkinan ada.
“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual, red),” kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi termasuk Putri Candrawathi.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.