Paman dan keponakan pesta minuman keras (miras). Namun pesta tersebut berkahir dengan darah. Seorang pria berinisial F (20) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi setelah menganiaya pamannya sendiri menggunakan parang.
“Betul, kami sudah amankan satu warga berinisial F setelah menganiaya warga yang merupakan pamannya sendiri dengan sebilah parang,” kata Kapolsek Alla, Iptu Suryinto kepada detikSulsel, Kamis (11/8/2022).
Penganiayaan itu bermula saat F dan korban sedang melangsungkan pesta miras di sebuah gubuk di Desa Mundan, Kecamatan Makale Enrekang, Rabu (10/8) malam. Keduanya kemudian tiba-tiba berselisih paham sehingga F tersulut emosi dan langsung memukul pamannya.
Selanjutnya F beranjak ke rumahnya dan mengambil 2 bilah parang. F kemudian mengajak korban untuk berduel dan akhirnya diterima oleh korban.
“F sempat memukul kepala korban, kemudian pergi ke rumah untuk mengambil 2 parang dan mengajak korban duel. Ajakan F diindahkan korban, jadi F langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali dan mengenai bagian pinggang kanan korban,” ungkap Suriyanto.
Setelah kejadian itu, warga yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan F ke Polsek Alla. Setelah menerima laporan, polisi saat itu juga langsung mencari pelaku F yang sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle.
“Kami langsung bergerak, dan menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle. Jadi malam itu juga penangkapannya,” ujar Suriyanto.
Suriyanto menambahkan, dari kejadian itu korban mengalami luka bacok di pinggang sebelah kanan dan saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit. Sementara pelaku F saat ini sudah diamankan di Polsek Alla dan terancam terkena pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Korban sementara dirawat intensif, menderita luka di bagian pinggang sebelah kanan akibat terkena senjata tajam. Pelaku dan barang bukti juga sudah diamankan di Polsek,” tandasnya. (sumber-Detik.com)