Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pemuda diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang sering transaksi di rumahnya, Rabu (10/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku adalah AS (22) warga Jalan Teratai, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, ia di tangkap di rumahnya.
Hasil penggeledahan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, botol merk Happy Dent Cool White yang berisikan 10 paket kecil sabu-sabu, 2 plastik bening, plastik warna biru yang berisikan 2 ball plastik bening, timbangan Digital, pipet sendok, bong, jarum kompor, HP, dan dompet berisi uang Rp 2 juta.
Penangkapan ini berawal Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH, mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah rumah yang terletak Di jalan Teratai IV Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Kapolsek Tapung, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan Nainggolan, S.H untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Kanit Reskrim, beserta Panit 1 Opsnal IPDA Andi Azhari, S.H. dan anggota Opsnal sekira pukul 17.00 WIB sampai di rumah atau di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika.
Kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang tidur di dalam kamarnya, lalu setelah dibangunkan langsung mengamankan pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran pelaku tepatnya di bawah kasur pelaku ditemukan Barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Dari hasil test urine pelaku positif mengandung Metamphetamine. “Selain pemilik, pelaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut. Dan ia juga sudah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Kapolsek.