Dalam rangka dan upaya menekan aksi premanisme serta tingkat kriminalitas, Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Inhil mengamankan 1 orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Pengungkapan kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa memiliki izin tersebut terjadi saat tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan penggrebekan gelanggang ayam yang dijadikan ajang sabung ayam serta judi jenis klotok di sebuah Perkebunan Kelapa Sawit di Jalan Lintas Samudra Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas beberapa hari lalu.
Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa orang termasuk salah satunya adalah Candra alias Kandoling (38) warga Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang yang kedapatan membawa senjata tajam.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan penerapan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 13 Tahun 1951 terkait larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku Candra diamankan pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira jam 17.00 Wib saat sedang berada di gelanggang ayam di perkebunan kelapa sawit milik Sudirman.
“Tim Resmob Satreskrim terus berupaya menekan kriminalitas terutama penganiayaaan dengan menggunakan Sajam diwilayah hukum Polres Inhil,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku yaitu 1 bilah pisau jenis badik bersarung kayu berwarna coklat dan bergagang kayu berwarna coklat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.