Tidak terima dipecat karena kasus perselingkuhan dengan atasannya. Raniandini Yasa, oknum polwan Polda Maluku Utara (malut), ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar. Sayang upayanya tidak berhasil setelah pengadilan menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya Raniandini disebut selingkuh dengan atasannya yang seorang perwira menengah (pamen).
Dilansir dari Antara, Minggu (14/8/2022), oknum Polwan itu sempat menggugat Kapolda Maluku Irjen Risyapudin Nursin ke PTUN Ambon, namun gugatan ditolak. Raniandini lalu mengajukan banding ke PT TUN Makassar yang kemudian menguatkan putusan PT TUN Ambon.
“Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS,” kata Kabid Hukum Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Yudi Rumantoro kepada Antara, Kamis (11/8) lalu.
Diketahui, Raniandini Yasa menggugat pemecatan dirinya ke PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022. Namun gugatan Raniandini ditolak.
Akhirnya Raniandini melalui kuasanya Fahri Baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makassar.
Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022. “Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak,” kata Kombes Yudi.
Polda Malut menyatakan penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya. (sumber-Detik.com)