News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dipecat Karena Selingkuh dengan Atasan Berpangkat AKBP, Gugatan Mantan Polwan Polda Malut Kandas

Almi Fitri by Almi Fitri
15 August 2022
in Crime, News
0
Dipecat Karena Selingkuh dengan Atasan Berpangkat AKBP, Gugatan Mantan Polwan Polda Malut Kandas
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak terima dipecat karena kasus perselingkuhan dengan atasannya. Raniandini Yasa, oknum polwan Polda Maluku Utara (malut), ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar. Sayang upayanya tidak berhasil setelah pengadilan menolak gugatan tersebut.

Sebelumnya Raniandini disebut selingkuh dengan atasannya yang seorang perwira menengah (pamen).

Dilansir dari Antara, Minggu (14/8/2022), oknum Polwan itu sempat menggugat Kapolda Maluku Irjen Risyapudin Nursin ke PTUN Ambon, namun gugatan ditolak. Raniandini lalu mengajukan banding ke PT TUN Makassar yang kemudian menguatkan putusan PT TUN Ambon.

“Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS,” kata Kabid Hukum Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Yudi Rumantoro kepada Antara, Kamis (11/8) lalu.

Diketahui, Raniandini Yasa menggugat pemecatan dirinya ke PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022. Namun gugatan Raniandini ditolak.

Akhirnya Raniandini melalui kuasanya Fahri Baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makassar.

Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022. “Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak,” kata Kombes Yudi.

Polda Malut menyatakan penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya. (sumber-Detik.com)

Previous Post

Berbekal CCTV, 2 Maling Granit Luxury Home Dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Next Post

Kakek Penjual Mainan di Kaltim Diamankan Polisi karena Cabuli Sembilan Bocah

Next Post
Kepsek SDN 13 Barru Aniaya Siswa, Berakhir Damai dan Keluarga Cabut Laporan Polisi

Kakek Penjual Mainan di Kaltim Diamankan Polisi karena Cabuli Sembilan Bocah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?