Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) pada hari ini akan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Iya kami akan laporkan,”kata anggota Tampak, Judianto Simanjuntak melansir dari Tempo.co. Senin, 15 Agustus 2022.
Judianto mengatakan pelaporan akan dilakukan langsung ke Gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 15 Agustus 2022. Judianto tak menjelaskan secara detail siapa yang dilaporkan dan barang bukti yang mereka bawa.
Meski demikian, dia meminta KPK untuk aktif ikut mencari bukti dugaan kasus ini dan upaya lain penyuapan selain kepada LPSK. “Kami berharap KPK proaktif,”tutur dia.
Sebelumnya, LPSK mengungkap kisah tentang amplop tebal yang diberikan seseorang kepada stafnya saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan oleh istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E. Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam, tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,”kata Edwin saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.