Para petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus termasuk Hanifah Husein, yang merupakan Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Menurut Kuasa Hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, Ricky Hasiholan Hutasoit, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan upaya kriminalisasi investor pertambangan.
Mereka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat (BL).
“Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya,” kata Ricky dalam keteranganya, Minggu (14/8).
Ricky mengatakan, PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya. Untuk diketahui, PTBL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seijin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai beneficial owner.
“Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi,” ucapnya.
Ricky memiliki bukti terkait pelapor yang ingin menguasai aset para terlapor. Caranya dengan memanfaatkan celah hukum pidana sebagaimana kasus ini.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein, yang merupakan Istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka. Hanifah Husein dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Selain Hanifah Husein, ada dua orang lain dijadikan tersangka. Mereka adalah petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus.
Sebagai informasi penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/415N/Res.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 3 Mei 2021. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021/Dittipideksus, pada 5 Mei 2021.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan. Katanya, penetapan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang diperiksa.
Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8). (sumber-Merdeka.com)