Seorang pria paruh baya berinsial KS alias PA (45) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (13/8/2022).
PA ditangkap di Sentral Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, setelah sehari dilaporkan oleh keluarga korban.
“Pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun,”kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, Senin (15/8/2022).
Aksi pencabulan bermula ditemukannya kain lap didalam kamar rumah korban oleh SD yang merupakan orangtua korban, Jumat (12/8/2022).
Pada kain lap tersebut orangtua korban melihat bekas cairan. Karena curiga ia mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.
“Orangtua korban curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku Jumat pagi itu sekira pukul 06.00 WIB didalam kamar rumah korban,” terangnya.
Dari keterangan korban kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban. Tak terima mendapatkan perlakuan itu, orangtua korban pun melaporkan aksi bejat pelaku.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam warna hijau milik korban, satu helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, dan satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.