Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama, puluhan polisi ikut terseret lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dan kini ditempatkan dalam tempat khusus.
Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini.
“Ya betul (bertambah menjadi 36),”ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir dari Vivanews.
Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus.
“Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost,” kata Dedi lagi.
Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.
Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. Pun adanya sejumlah barang bukti yang lenyap dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri yang sudah menjadi tersangka.