Dua Penasihat Hukum (PH) dari tersangka berinisial A, yakni Hafizon Ramadhan SH bersama Yenni Darwis SH mengaku siap berhadapan dengan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara dugaan Tipikor Dana Desa (DD) senilai Rp471 juta Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau tahun anggaran 2021.
Kepada media ini Hafizon Ramadhan mengatakan, pihaknya siap berhadapan dengan 7 JPU untuk membela kliennya dipersidangan.
“Kita cukup 2 orang saja untuk berhadapan dengan 7 orang JPU selama proses persidangan,” kata Hafizon Ramadhan, Senin (15/8).
Mudah-mudahan untuk agenda pembacaan dakwaan, sidangnya akan digelar Senin pekan depan,” kata dia.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Inhu dan Inhil ini yang juga sebagai pimpinan di Kantor Hukum Hafizon Ramadhan SH & Associates atas nama Hafizon Ramadhan SH dan Yenni Darwis SH ini siap membela hak kliennya.
“Kita yakin akan membela dan mempertahankan hak-hak klien kami. Satu hal lagi, kita tidak ada gentar sedikitpun walau jaksa penuntut sebanyak 7 orang. Sudah biasa kita yang seperti ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH melalui Kasi Intel Kejari Inhu Arico didampingi Kasi Pidsus Aleksander SH kepada wartawan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa oleh oknum Kades Kelayang berinisial A sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kajari Inhu telah mengeluarkan Sprint terkait menyiapkan 7 JPU yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Aleksander SH.
“Perkara dugaan Tipikor Dana Desa tersendus ke penyidik Adhiyaksa, bermula dari laporan masyarakat dan diperkuat dengan audit dari Inspektorat Inhu,” jelasnya.
Dari penyidikan itu, kata Arico, tersangka A terbukti secara sah melakukan Tipikor Dana Desa senilai Rp471 juta dari kegiatan fiktif tahun anggaran 2021 hingga tidak bayar pajak kegiatan tahun 2020.
“Seratus juta barang bukti kerugian negara sudah kita sita dari tersangka,” kata Aleksander menimpali.
Tersangka A kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Rengat Barat sejak penyidik Adhiyaksa melakukan eksekusi pada 19 Juli lalu.