Pemilik Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia didampingi kuasan hukum tiba di Jakarta dan langsung dijemput tim penyidik kejagung.
“Tim Gabungan Kejaksaan RI menjemput kedatangan SD (Surya Darmadi) yang merupakan tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,”ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (15/8/2022).
Ketut menjelaskan, penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejagung dengan Tim Penasihat Hukum Surya Darmadi yang akan hadir di Kejagung untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
“Penasihat hukum sebelumnya menyampaikan surat permohonan terhadap Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” ungkap Ketut menjelaskan kronologi penangkapan Surya Darmadi.
Kemudian, pihak tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Namun tekah mengajukan pencegahan untuk keluar dari Indonesia.
“Selanjutnya, Tim Penyidik Kejagung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum,” tambahnya.
Surya Darmadi diketahui berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
“Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka,” ujarnya.
Setelah diperiksa, lanjut Ketut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri, sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang ‘fair’, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.