Perkara pidana penipuan judi online berkedok trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (16/8), Kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menjelaskan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa terkait penolakan (eksepsi) terdakwa.
“Hari ini sidang lanjutan Indra Kenz, acara tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kesuma, Brian Praneda menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baik yg mulia, kami akan mengajukan eksepsi dan kami sudah siapkan eksepsi dakwaan JPU. Ijin saya sampaikan sekarang yang mulia,” katanya.
Dalam materi yang ditolaknya itu, Brian menyatakan ada tiga hal yang ditolak dari dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Ada tiga jenis yang kita ajukan terkait kompetensi dan terkait dakwaan yang tidak dapat diterima. Kita mengajukan kenapa karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel, hanya 13 orang dan saksi – saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Brian, dalam pembacaan eksepsinya di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kuasa hukum Indra, juga menolak dakwaan KPU karena hanya Indra Kenz, yang dijadikan tersangka dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada kasus Binomo. Sementara, aplikasi judi online Binomo, tidak dikaitkan dalam perkara itu.
“Kedua terkait dakwaan tidak diterima lainnya, adalah seharusnya Binomo sebagai terlapor utama. Karena korban – korban mentransfer ke Binomo, bukan kepada Indra. Jadi jelas ada hubungan hukum antara Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu, diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa. Tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini,” tegas Brian.
“Ketiga adalah, poin utama korban melakukan kesepakatan dengan Binomo, sebelum mereka bisa trading di Binomo, dengan perjanjian dan hubungan hukum antara korban dengan Binomo, maka apabila terjadi perselisihan, sengketa atau apapun juga wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian itu strong point’ yang diutamakan. Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa,” kata dia.
Selanjutnya, setelah eksepsi tersebut dibacakan, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, meminta JPU mempersiapkan tanggapan atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa.
“Berarti selanjutnya tinggal menunggu tanggapan atas eksepsi terdakwa, bagaimana pekan depan sidang kita tunda sampai 16 Agustus,” ucap Rahman Rajaguguk, mengakhiri persidangan. (sumber-Merdeka.com)