Belum selesai kasus Yoshua, Ferdy Sambo kembali dilaporkan ke KPK atas tuduhan tiga dugaan suap. Sambo dilaporkan sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengungkap dugaan suap pertama berusaha diberikan pihak Sambo ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan , ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'”, kata Roberth Keytimu di Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).
Sementara untuk dugaan percobaan suap kedua berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar. “Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Ketiga, Roberth menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi pasca Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150.000,” ujar Roberth.
Roberth mengharapkan KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam Undang-undang.
“Sehubungan dengan itu, Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang,” tegasnya.
Dalam laporannya, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti. Di antaranya adalah kumpulan pemberitaan dari media online.
KPK Tindaklanjuti Laporan TAMPAK
KPK merespons baik laporan dari TAMPAK. Pihak KPK kini menindaklanjuti laporan itu.
“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir dari detikNews, Senin (15/8).
Ali mengatakan nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” terangnya.
Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.
“Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan,” ucap Ali. (sumber-Detik.com)