Kabur usai melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandung berusia 11 tahun akhirnya diringkus di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). “Tim melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Samarinda,” beber Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Pria inisial ZN (36) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku diringkus di Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (10/8). Pelaku ZN pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah diamankan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pelaku sempat mengelak atas perbuatannya saat diinterogasi. Namun belakangan dalam penuturannya, NZ mengaku memerkosa anak kandung sekali. “(Pelaku) sempat mengelak, tetapi setelah didesak ia mengakui menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” tutur Murgan.
Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Pasalnya korban mengaku disetubuhi tiga kali oleh pelaku.”Korban bilang digauli tiga kali, sementara bapak (pelaku) bilang hanya sekali saja. Jadi ada selisih keterangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan hingga dijerat melanggar UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya,” tegas Murgan.
Pelaku Ancam Korban Pakai Keris
Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan menuturkan, aksi bejat pelaku NZ terjadi pada sekitar bulan Juni-Juli 2022. Pelaku diketahui sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya.
Selanjutnya, pelaku masuk ke kamar anaknya dan melancarkan perbuatannya bejatnya. Namun anaknya terbangun hingga pelaku NZ mengancam korban saat pakai keris sehingga korban tidak berani melawan. “Pelaku mengancam korban dengan keris dan berkata awas jika kau melapor ke orang lain, saya potong lehermu,” imbuh Morgan.
Perbuatan bejat pelaku membuat alat vital korban mengalami luka. Dari hasil visum menunjukkan adanya luka robek di kemaluan korban. (sumber-Detik.com)