Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) 9 Agustus 2022 lalu. Ternyata Korban yang bernama MY alias CZH (52) tewas dengan luka penuh bacokan karena dibunuh oleh SH (31).
SH sendiri, usai melakukan perbuatan kejinya itu lantas kabur ke daerah Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul). Namun, atas kerja keras pihak Polres Kuansing, pelaku SH berhasil ditangkap di Rohul tanpa perlawanan pada Sabtu (13/8/2022) dini hari kemarin.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kasi Humas, AKP Tapip Usman dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan, Senin (15/8/2022). Tapip menyebut pelaku diketahui, menaruh dendam terhadap korban yang ternyata adalah pamannya sendiri.
Dendam pelaku dikarenakan korban membawa lari kakak pelaku berinisial H dari kampung untuk dijadikan istri. Akibat perbuatan korban yang melarikan dan menikahi ponakan sendiri itu, membuat keluarga pelaku di kampung menjadi malu.
“Ini bermula dari korban yang membawa lari kakak pelaku (hubungan incest, red), inisial H yang juga kita amankan dari kampung ke Kuansing. Jadi keluarga pelaku malu di kampung sana,”ujarnya melansir dari Haluanriau.
Lanjut Kapolres, H, dalam perjalanan menuju Kuansing rupanya tetap berkomunikasi dengan pelaku. Sampai akhirnya, ketika korban dan H menetap di Desa Lubuk Kebun, si H terus memberikan informasi keberadaannya kepada pelaku.
Pelaku akhirnya tiba di Kuansing dan langsung menuju ke kediaman korban bersama H. Pelaku rela menunggu sampai waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban dengan terus berkomunikasi dengan H.
“Iya mereka terus berkomunikasi, sampai menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban,” ulas Kapolres lagi.
Tiba waktu yang tepat, pelaku langsung mengeksekusi korban dengan skenario lampu rumah dimatikan. H sang kakak berpura-pura dianiaya terlebih dahulu. Begitu korban keluar dari kamar, pelaku langsung mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah korban.
Akibat serangan pelaku ke korban, korban tewas seketika dengan keadaan penuh luka di sekujur tubuh. Bahkan tangan korban pun putus akibat sabetan parang.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pun kabur. Sementara pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan pertama dilakukan terhadap H. Hasil dari penyelidikan H dinyatakan terlibat dan langsung diamankan ke Mapolres.
Sementara dengan informasi dari H, pihak Polres Kuansing langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku SH dan akhirnya SH berhasil ditangkap dalam pelariannya pada Sabtu kemarin.
“Satu hari pelakunya sudah kita ketahui, butuh satu minggu kita kejar dan keduanya sudah kita amankan. Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.