Nazaruddin (47) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang bernasib apes. Pasalnya korban yang berniat ingin bekerja dikeroyok oleh beberapa orang. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
Pelakunya ER (52) warga Dusun Pematang Kulim, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, bersama dua lainnya yang saat ini masih dalam pencarian Polsek Tambang.
Kejadian ini berawal Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 08.25 WIB di depan pintu masuk PKS PT Air Kampar yang berlokasi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.
“Satu pelaku berhasil diamankan dan dua lagi dalam penyelidikan kita,” ujarnya.
Awal mula kejadian ini pada saat itu korban bersama anggotanya datang ke PT Air Kampar bermaksud ingin bekerja. Sesampainya ke dalam pos, korban disuruh keluar oleh pelaku ER dan kawan-kawannya.
Kemudian korban pun ke luar dan duduk di kantin depan PT Air Kampar sambil menunggu ketua PUK (pimpinan unit kerja) SPTI (Serikat Pekerja Transpor Seluruh Indonesia) PT Air Kampar bernama Zulfahmi.
Setelah itu, datanglah ketua Zulfahmi dan berbincang dengan pelaku ER. Tiba- tiba pelaku menghampiri korban membawa tojok langsung memukul dengan tojok tersebut.
“Korban pun menangkisnya, lalu datang lagi temannya yang lain bersama pelaku ER kembali memukul korban dengan tojoknya,” tambah Kapolsek.
Sehingga menyebabkan kepala, tangan dan lengan korban luka, kemudian korban lari dan dikejar lagi oleh pelaku ER dan kawan-kawannya, dan dipukuli lagi.
“Tak lama setelah itu, datang anggota kerja korban untuk melerai dan memisahkan korban, korban langsung langsung pergi berobat ke klinik yang ada di Pasar Danau Bingkuang setelah itu korban melapor ke Polsek Tambang,” ungkap Mardani.
Usai kita terima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 19.00 wib, Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH beserta anggota reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim bergerak ke Desa Pulau Birandang dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawa ke Polsek Tambang Guna di proses lebih lanjut,” ungkap kata Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna biru dongker dan visum et revertum.
“Ia kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Kita berharap jangan ada lagi tindakan kriminalitas pengeroyokan, jangan jadi anarkis dan main hakim sendiri,” harapnya