Perkosa pacar yang masih berusia 12 tahun. Remaja pria inisial ABH di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi.
Pelaku melancarkan aksinya setelah pesta miras bersama dengan korban.
“Mereka sama-sama mabuk, setelah melakukan pesta miras, oleh pelaku ini korban diajak ke salah satu kos-kosan dan di situlah terjadi (pemerkosaan),” ucap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022)
Pemerkosaan itu diduga terjadi di wilayah Kecamatan Penajam, PPU pada Juli 2022 lalu. Tindakan ABH terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya selalu pulang dini hari.
“Saat terima laporan kami langsung mengamankan pelaku, namun awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya, Tapi setelah dilakukan visum oleh korban, memang ada bukti tindakan,” terangnya.
Kepada polisi, ABH mengaku memperkosa korban sebanyak 2 kali. Dia mengaku khilaf karena sedang di bawah pengaruh minuman keras.
“Kejadian itu dua kali di tempat berbeda. Kalau motif pelaku ini katanya tidak sengaja membuat mabuk korban,” kata Dian.
“Mereka ini sebenarnya sepasang kekasih, tapi karena orang tua korban keberatan atas perbuatannya, dan melaporkannya perbuatan pelaku kepada kami,” sambungnya.
Kini ABH telah di tahan di Polres PPU. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya untuk pelaku 15 tahun penjara karena korban anak di bawah umur,” pungkasnya.(sumber.detik.com)