Menyedihkan, ABG putri inisial RL (17) di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) diduga menjadi budak seks ayahnya sendiri inisial HL (47) sejak 2018 atau selama 4 tahun terakhir. Kini pelaku telah digelandang ke Mapolres Tomohon. “Kasus cabul dari orang tua terhadap anak kandung yang terjadi sejak 2018,” kata Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/8/2022).
Goni mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Kendati begitu, dia memastikan bahwa pelaku sudah 4 tahun melakukan aksi bejatnya kepada anaknya. Pelaku mencabuli korban sejak berusia 14 hingga 17 tahun.
“Pentingnya sudah lebih dari satu kali. Korban trauma, karena papanya lakukan sudah lebih dari satu kali, karena dari usia 14 tahun sampai 17. Intinya lebih dari satu kali. Detailnya dalam penyelidikan,” ujarnya.
Aksi bejat HL baru terungkap saat korban dianiaya pelaku gegara tak mau ikut pergi ke kebun pada hari Minggu (14/8). Pelaku yang marah kemudian menganiaya korban. “Pada hari Minggu kejadian tersebut berawal dari lelaki atau pelaku dia menganiaya anaknya sendiri. Ini nanti terungkap anak tersebut dia menangis dipukul pelaku,” bebernya.
Dikatakan Goni, tetangganya yang mengetahui insiden penganiayaan itu lantas menghampiri korban. Selanjutnya korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli ayah kandungnya sejak 2018 lalu.
Setelah mendengar cerita korban, kata Goni, tetangganya lalu membawa korban ke Kepala Desa Sonder. Selanjutnya kepala desa tersebut mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi guna mengungkap aksi cabul ayahnya.
“Karena diajak akan ke kebun, karena anak tersebut sudah tahu dia akan dicabuli. Ada salah satu warga yang mendengar membawa ke kepala desa, dan kades mengantar ke Polres Tomohon,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Polres Tomohon sejak Minggu (14/8). Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Sonder. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. “(pelaku) ditangkap di rumahnya, sekarang sudah tahap penyidikan,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)