Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mendalami keterlibatan anggota lain dalam peredaran narkoba.
“Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (17/8).
Pendalaman itu bisa dilakukan dengan menjerat AKP ENM memakai pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu guna menelusuri lebih jauh sindikat peredaran narkoba tersebut.
“Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera,” ujarnya Poengky.
“Berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” lanjut dia.
Poengky berharap, semua pihak tak berasumsi lebih jauh terkait dugaan mafia narkoba di tubuh Polri akibat kasus yang menjerat AKP Edi.
“Tetap diperlukan pembuktian. Tidak bisa jika hanya menduga-duga. Oleh karena itu, jika ada informasi dari masyarakat, mohon disampaikan kepada pengawas internal Polri, dalam hal ini Irwasum, dan Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” ujar Poengky.
Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk
Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa (ENM) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (11/8) lalu.
“Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartment,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Krisno mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu apartemen, daerah Karawang, Jawa Barat. Dengan barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.
“Total berat BB shabu 101 gram brutto,” sebut Krisno.
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram, dan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.
Aparat Pemadat, Polisi di Dumai Simpan 52 Kg Sabu & Anggota TNI di Jaksel 61 Kg Ganja
“Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta,” ujar Krisno. (sumber-Merdeka.com)