Polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke seorang bocah inisial A (13). Divonis Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis terhadap Bripka U tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan.
“Tadi sudah diputus oleh hakim 4 bulan. Terdakwa sedang dalam masa pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Watampone Haeruddin kepada detikSulsel, Kamis (18/8/2022).
Haeruddin mengatakan, hukuman terhadap Bripka U diberikan atas pertimbangan majelis hakim. Selain sakit, terdakwa juga telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian itu juga disebut terjadi akibat perbuatan korban sendiri.
“Korban tidak sopan terhadap terdakwa dan orang-orang yang sedang berada di lokasi kejadian. Kondisi korban pascakejadian termasuk kategori yang cukup ringan sebagaimana laporan psikologis yang diterima pada 5 Januari lalu,” jelasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih berpikir soal vonis yang diberikan kepada terdakwa. Apakah JPU menerima atau melakukan banding.
“Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.
Khairil menambahkan, terkait tuntutan JPU kepada terdakwa sudah diajukan sesuai dengan ketentuan. Bahkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan yang dibacakan penuntut umum di hadapan persidangan makanya JPU menuntut 6 bulan penjara. Sedangkan vonis dari pengadilan 4 bulan,” jelasnya.
seorang bocah inisial A (13) di Kabupaten Bone dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa. LBH Makassar menilai tuntutan itu terlalu ringan dan mengesampingkan asas perlindungan bagi korban.
“Kami menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri,” kata Kepala Divisi Adkokasi LBH Makassar Ridwan kepada detikSulsel Kamis (18/8). (sumber-Detik.com)