News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Koboi di Bone Sulsel Divonis 4 Bulan Penjara, karena Tendang Todong Bocah

Almi Fitri by Almi Fitri
19 August 2022
in Crime, News
0
Bakar Bengkel, Dokter di Tangerang Divonis 8 Tahun karena Akibatkan Nyawa Melayang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi koboi yang menendang dan menodongkan pistol ke seorang bocah inisial A (13). Divonis Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis terhadap Bripka U tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan.

“Tadi sudah diputus oleh hakim 4 bulan. Terdakwa sedang dalam masa pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Watampone Haeruddin kepada detikSulsel, Kamis (18/8/2022).

Haeruddin mengatakan, hukuman terhadap Bripka U diberikan atas pertimbangan majelis hakim. Selain sakit, terdakwa juga telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian itu juga disebut terjadi akibat perbuatan korban sendiri.

“Korban tidak sopan terhadap terdakwa dan orang-orang yang sedang berada di lokasi kejadian. Kondisi korban pascakejadian termasuk kategori yang cukup ringan sebagaimana laporan psikologis yang diterima pada 5 Januari lalu,” jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih berpikir soal vonis yang diberikan kepada terdakwa. Apakah JPU menerima atau melakukan banding.

“Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.

Khairil menambahkan, terkait tuntutan JPU kepada terdakwa sudah diajukan sesuai dengan ketentuan. Bahkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan yang dibacakan penuntut umum di hadapan persidangan makanya JPU menuntut 6 bulan penjara. Sedangkan vonis dari pengadilan 4 bulan,” jelasnya.

seorang bocah inisial A (13) di Kabupaten Bone dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa. LBH Makassar menilai tuntutan itu terlalu ringan dan mengesampingkan asas perlindungan bagi korban.

“Kami menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri,” kata Kepala Divisi Adkokasi LBH Makassar Ridwan kepada detikSulsel Kamis (18/8). (sumber-Detik.com)

Previous Post

Dirawat di ICU Karena Sakit, Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK

Next Post

Selain Pemasok Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kawarang Ternyata juga Penguna Sabu

Next Post
Kompolnas Minta Bareskrim Usut Keterlibatan Polisi Lain Terkait Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

Selain Pemasok Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kawarang Ternyata juga Penguna Sabu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?